banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Kalapas IIA Parepare Sambut Tahun Baru Saka 1946 dengan Penyerahan SK Remisi Menkumham RI ke Narapidana

Penulis: Musdalifah Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Parepare – Lapas Kelas IIA Parepare melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 kepada narapidana dan anak pidana Hindu. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-09 Tahun 2024 tanggal 07 Maret 2024, pada tanggal 11 Maret 2024

Berlandaskan SK Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024, Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, AmdIP, SH, didampingi jajaran pimpinan lainnya, menyerahkan langsung SK kepada 8 narapidana yang berhak menerima remisi. Rinciannya mencakup 3 narapidana mendapatkan RK I (Remisi Khusus I) selama 1 bulan 15 hari, 5 narapidana mendapatkan RK I selama 1 bulan, dan 0 narapidana mendapatkan RK I selama 15 hari.

Data perolehan remisi juga mengindikasikan bahwa dari total 8 narapidana yang menerima remisi, 7 di antaranya terkait tindak pidana narkotika dan 1 terkait pembunuhan.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap usaha perbaikan diri narapidana. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku positif mereka selama di dalam Lapas. Totok Budiyanto berharap, remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga perilaku baik dan taat hukum setelah kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas IIA Parepare dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Dalam kesempatan yang sama, kegiatan ditutup dengan doa dari perwakilan narapidana Hindu dan bersama-sama menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajarannya mengucapkan “Selamat Merayakan Hari Suci Nyepi Dan Menyambut Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024.” Semoga remisi ini menjadi dorongan positif bagi narapidana dalam perjalanan perbaikan diri mereka.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!