SSindonesia Pangkep – Kejaksaan Negeri Pangkep telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 kelurahan Kabupaten Pangkep pada tahun 2022/2023. Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep, Sdr. WPP, dan seorang pihak swasta, Sdr. SF, dinyatakan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan yang melibatkan 85 saksi dan 1 ahli.
Perbuatan Tersangka
Seksi Intelejen Sulfikar SH. kepada media ini mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan, Sdr. WPP dan Sdr. SF diduga membentuk tim dengan tujuan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh kelompok masyarakat. Mereka meminta kepada 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,- untuk mereka kerjakan. Tujuan pengambilalihan tersebut diduga untuk mencari keuntungan pribadi dengan membuat RAB yang tidak profesional dan melakukan mark up item anggaran.

Dampak Kerugian Keuangan Negara
Tim penyidik bersama dengan tim auditor sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp. 1.000.000.000,-. Selain itu, tim penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp. 400.000.000,- dari berbagai pihak.
Sangkaan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, kejaksaan menerapkan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta sangkaan subsidier Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara yang dihadapi adalah seumur hidup.
Kesimpulan
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.