SSindonesia Bogor – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana Suradi, S.H. di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB. Suradi merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis 15 Februari 2024.
Suradi, S.H., lahir di Malang pada tanggal 05 April 1969, berusia 54 tahun, merupakan seorang wiraswasta. Tempat tinggalnya tercatat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017, menjatuhkan vonis hukuman pidana 13 tahun penjara, denda sejumlah Rp. 500.000.000,- dan uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37.
Jaksa Agung memimpin Operasi Tabur Kejaksaan dengan sukses, menekankan urgensi menangkap buronan untuk menjaga kepastian hukum. Suradi, saat diamankan, bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah penangkapan, Terpidana Suradi dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mendorong jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran. Imbauan diberikan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buron DPO.
Sumber : Aneka Fakta