banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Kejaksaan Negeri Wajo Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Sakkoli

Penulis: Musdalifah Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Wajo – Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan tersangka dengan inisial AA, BS dan MA terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021. Tersangka AA diduga memerintahkan pembuatan sporadiks kepada BS dan MA terkait 4 bidang tanah atas nama kepala desa Sakkoli.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah mengumpulkan cukup alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Keputusan menetapkan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor 05/P.4.19/Fd.1/02/2024, 06/P.4.19/Fd.1/02/2024, dan 07/P.4.19/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.

Tersangka AA, BS, dan MA disangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, BS dan MA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sengkang, sementara AA sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara lain.

Alasan penahanan melibatkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan potensi pengulangan tindak pidana. Selain itu, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 754.455.200,00, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!