banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Laporan Dugaan Penipuan Arisan Online Diproses, Polda Sulsel Gerak Cepat Terima Aduan Warga

Editor: Muh. Al Qadri

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penipuan arisan online.

Laporan tersebut kini resmi diproses oleh Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yusriadi Yusuf, menegaskan bahwa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Sampai saat ini proses masih kami lakukan penyelidikan. Sudah ada satu korban sebagai pelapor. Selanjutnya kami akan mengundang dan menyurati beberapa saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Yusriadi Yusuf.

Dalam perkara ini, Sitti Wafiqah Asyisyah selaku pelapor yang diduga menjadi korban penipuan arisan online dengan kerugian mencapai Rp9 juta, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamida, SH, saat memberikan keterangan kepada penyidik Unit I Subdit V Siber di Mapolda Sulawesi Selatan. Terlapor diketahui merupakan owner arisan online berinisial Dwita alias Ita.

Ida Hamida, SH, kepada media menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan total 12 pertanyaan dari penyidik. Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1.1 sebagai bukti bahwa laporan kliennya telah ditangani secara resmi.

“Kami sudah mendampingi klien dalam proses pemeriksaan. Penyidik telah melayangkan 12 pertanyaan dan kami juga sudah menerima SP2HP A1.1 terkait perkembangan hasil penyelidikan,” ungkap Ida Hamida.

Lebih lanjut, Ida Hamida membeberkan sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh terlapor dalam mengelola arisan online tersebut. Di antaranya adalah perubahan aturan arisan secara sepihak tanpa kesepakatan peserta.

“Aturan arisan kerap berubah-ubah dan tidak konsisten, tergantung suasana hati terlapor. Selain itu, jika ada anggota yang memprotes atau mempertanyakan perubahan aturan, mereka langsung dikeluarkan dari grup arisan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pola perekrutan peserta arisan yang diduga menyasar korban dari luar Kota Makassar, seperti dari Kabupaten Enrekang dan Kolaka. Hal ini diduga untuk menyulitkan koordinasi antar korban.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga menghadirkan seorang saksi asal Kolaka yang mengaku turut menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp4 juta.

Sementara itu, Sitti Wafiqah Asyisyah mengapresiasi respons cepat Polda Sulsel dalam menindaklanjuti laporannya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif hingga memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Di lokasi yang sama, seorang perempuan bernama Inna asal Kolaka turut menyampaikan kesaksiannya sebagai korban arisan online milik Dwita. Ia mengaku sempat meminta pencairan dana karena kondisi darurat keluarga.

“Waktu orang tua saya masuk rumah sakit, saya minta uang saya ke Dwita. Saya bilang, ‘kak, bisa dikirimkan uang saya biar separuh saja karena orang tua saya sakit.’ Tapi jawabannya justru menyakitkan,” tutur Inna.

Menurut Inna, terlapor menolak permintaannya dengan alasan arisannya belum jatuh tempo, meski saat itu Inna berada di urutan terakhir pencairan.
“Padahal saat itu saya yang terakhir naik. Dua hari lalu saya datang dari Kolaka ke Makassar hanya untuk mencari uang saya,” ucapnya lirih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!