Makassar — Seorang jurnalis bernama Dian resmi melaporkan Pratu Argi, oknum prajurit TNI dari Yonif 726, ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin. Laporan tersebut dilayangkan setelah Dian merasa karya jurnalistiknya dilecehkan dan dilemahkan melalui media sosial serta pesan WhatsApp yang beredar luas.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/03/II/2026/Lidpamfik, dan didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Peristiwa ini bermula setelah Dian memberitakan dugaan kasus arisan online yang melibatkan Dwita, yang diketahui merupakan pacar dari Pratu Argi. Usai pemberitaan tersebut terbit, Dian mengaku menerima sejumlah tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, baik melalui unggahan media sosial maupun pesan pribadi.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut Dian juga menyinggung dugaan tindakan Pratu Argi dan Dwita yang kerap melakukan preming menggunakan kendaraan roda empat jenis Pajero yang disebut-sebut menggunakan pelat merah milik Mabes TNI serta atribut logo pangkat bintang
Aksi tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi mencoreng citra institusi TNI.
Jurnalis Senior: Jangan Cawe-cawe Kerja Pers
Menanggapi laporan tersebut, Bang Enno, jurnalis senior, memberikan pernyataan tegas dan lugas. Ia menekankan bahwa prajurit TNI tidak dibenarkan mencampuri apalagi melecehkan kerja jurnalistik.
“Kerja jurnalistik itu jelas dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis bekerja atas perintah undang-undang, bukan atas kehendak individu atau tekanan aparat,” tegas Bang Enno.
Menurutnya, pers merupakan mitra strategis negara dalam menjaga demokrasi dan transparansi, sehingga setiap bentuk intervensi terhadap kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius.
“Kalau ada prajurit yang mencampuri, menghalangi, atau merendahkan kerja jurnalis, maka langkah pelaporan ke Polisi Militer adalah tindakan yang benar dan konstitusional. Itu bagian dari penegakan disiplin internal TNI,” lanjutnya.
Bang Enno juga menegaskan bahwa laporan ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi TNI, melainkan upaya menjaga marwah TNI itu sendiri sekaligus melindungi kebebasan pers.
“Mari saling menghargai. TNI jalankan tugas pertahanan negara, pers jalankan fungsi kontrol dan informasi publik. Jangan cawe-cawe. Tanpa media, suara publik tidak akan terdengar. Tanpa pers, demokrasi kehilangan cahaya,” tutupnya













