Sidrap — Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terduga pemilik produk obat pelangsing bermerek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, resmi digelar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada Selasa (23/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) membacakan dakwaan berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Terdakwa Ajukan Eksepsi
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
“Sidang dakwaan sudah digelar Selasa kemarin dan terdakwa mengajukan eksepsi. Rencananya, pekan depan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025), sebagaimana dikutip dari upeks.co.id.
Eksepsi merupakan nota keberatan atas surat dakwaan JPU dan menjadi tahapan awal sebelum perkara masuk ke pembuktian pokok perkara.
Diduga Edarkan Produk Tanpa Izin BPOM
Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa merupakan pemilik Toko Mytha Kosmetik yang beralamat di Jalan Lanto Dg. Passewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Usaha tersebut menjual berbagai produk perawatan wajah dan tubuh, baik secara langsung di toko maupun melalui media sosial.
Sejak Februari 2025 hingga 10 September 2025, terdakwa diduga mempromosikan dan memperjualbelikan kapsul pelangsing bermerek MJB Slimming. Produk tersebut disebut dibeli dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas, lalu dikemas ulang dalam botol plastik bening bertutup merah muda dengan label MJB Slimming.
Dalam dakwaan, disebutkan produk itu dibeli seharga Rp70 ribu per botol dan dijual kembali dengan harga eceran Rp120 ribu per botol. Untuk pembelian grosir, harga dipatok antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu per botol.
Penjualan dilakukan melalui toko fisik serta platform daring yang menjangkau konsumen lebih luas.
Mengandung Sibutramin
JPU mengungkapkan bahwa produk tersebut hanya mengantongi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tertanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, sertifikat tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk peredaran obat.
Kapsul pelangsing termasuk kategori obat sehingga wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM tertanggal 19 Agustus 2025, produk MJB Slimming disebut mengandung Sibutramin. Zat tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis sebagai terapi tambahan dalam pengelolaan berat badan, disertai diet dan olahraga.
Viral dan Tuai Sorotan Publik
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah akun Instagram ‘paramitamytha’ yang diduga milik terdakwa mengunggah pernyataan yang menuai reaksi warganet.
Dalam unggahan itu, terdapat pernyataan yang menyiratkan bahwa upaya menjatuhkan merek produknya tidak akan berhasil karena kuatnya testimoni konsumen dan personal branding. Bahkan disebutkan bahwa pemberitaan yang beredar justru meningkatkan angka penjualan.
Unggahan tersebut viral dan memicu perdebatan luas di media sosial.
Proses Hukum Berlanjut
Perkara ini masih dalam tahap awal persidangan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Seluruh tuduhan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya di persidangan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan JPU, eksepsi terdakwa, serta fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.













