banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Presisi Dikhianati: AKBP R Berulang Kali Langgar Etik, Pelapor Desak PTDH

Penulis: Dian AngrianiEditor: Muh. Al Qadri

Makassar — Program Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali dipertaruhkan. Seorang perwira menengah Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP R tercatat berulang kali melanggar kode etik namun hingga kini masih aktif berdinas.

Terbaru, R dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulbar atas dugaan penipuan pernikahan siri, penelantaran anak-istri, dan perbuatan tidak patut. Laporan tersebut terdaftar dalam STPL Nomor: STPL/18/IX/2025/Bidpropam Polda Sulbar.

Pelapor adalah RL kakak kandung W (29), warga Bandung, yang merasa adik perempuannya dipermalukan dan ditipu oleh oknum perwira polisi tersebut.

Modus Awal: Janji Cerai, TikTok, dan Pernikahan Siri

Investigasi media ini menemukan fakta bahwa kasus bermula dari perkenalan di TikTok antara W dan R sekitar 10 bulan lalu. Melalui komunikasi intens, R berhasil meyakinkan keluarga W bahwa dirinya sudah dalam proses perceraian dengan istri sahnya, INY.

Pada 8 Juni 2024, pernikahan siri dilangsungkan pukul 19.15 WIB di rumah keluarga W di Perumahan Aster Bandung, dihadiri keluarga besar dan sahabat dekat. Dari pernikahan itu, W kini telah dikaruniai seorang anak laki-laki.

Namun, fakta mencengangkan terungkap: R ternyata masih berstatus suami sah INY dan menelantarkan W serta anaknya tanpa nafkah selama lebih dari tiga bulan.
“Adik saya dibohongi. Dia mengaku duda dan sedang proses cerai, padahal masih punya istri sah. Keluarga kami dipermalukan, adik saya trauma, dan anaknya ditelantarkan,” ujar RL Kamis (4/9/2025).

Rekam Jejak Buruk: Sidang Etik, PTDH, dan Upaya Banding

Kasus ini bukanlah yang pertama. Catatan investigasi menemukan, pada 19 Mei 2025, AKBP R sudah menjalani sidang kode etik terkait penggelapan mobil Toyota Innova Reborn dengan pelapor Albert.

Sidang itu memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, R masih aktif berdinas karena mengajukan banding, dan keputusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Artinya, seorang perwira yang sudah divonis PTDH masih tetap bertugas dan kini kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik baru.

Keluarga Pelapor: “R Harus Di-PTDH!”

Keluarga pelapor merasa kasus ini bukan hanya soal kehormatan keluarga, tetapi sudah menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Kami minta Propam tegas! Jangan sampai ada korban-korban baru. R sudah divonis PTDH, tapi masih berdinas dan malah membuat masalah lagi,” tegas R L

R L juga mengungkap bahwa setelah membaca sejumlah berita, ada indikasi korban-korban lain dalam kasus serupa yang melibatkan R.

Sah Secara Agama, Tapi Bohong Secara Etik

Ustadz H yang hadir dan memandu doa pada prosesi akad nikah, membenarkan pernikahan siri antara R dan W.
“Akad nikahnya sah secara Islam. Saat itu R mengaku sedang proses cerai dengan istrinya,” ungkapnya.

Namun, kebohongan status perkawinan AKBP R. menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik Polri.

Propam Polda Sulbar Benarkan Laporan

Menanggapi laporan ini, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Eko Suroso mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses kasus tersebut.

“Benar, ada laporan terhadap anggota Polda Sulbar atas nama AKBP R . Saat ini masih kami tangani. Perkembangan akan disampaikan nanti,” ujarnya singkat.

Presisi Dipertaruhkan, pelapor Minta Kapolri Turun Tangan

Kasus AKBP R memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pengawasan internal Polri. Bagaimana mungkin seorang perwira yang sudah divonis PTDH tetap berdinas dan masih bisa menambah catatan pelanggaran etik?

Program Presisi Kapolri menekankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Namun, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap Polri.

Tuntutan Pelapor

  1. Propam Polda Sulbar diminta segera memproses laporan tanpa intervensi.
  2. Kapolda Sulbar didorong mengambil langkah cepat untuk menonaktifkan AKBP R sementara.
  3. Kapolri diminta turun tangan langsung agar kasus ini menjadi contoh ketegasan.
  4. pelapor berharap keputusan PTDH dipercepat dan diterapkan tanpa kompromi.

Kasus ini bukan sekadar masalah keluarga, melainkan ujian serius bagi marwah institusi Polri. Jika dibiarkan, program Presisi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

pelapor kini menunggu: Apakah Polri benar-benar serius menegakkan disiplin internal ataukah membiarkan oknum-oknum seperti AKBP R terus mencoreng nama baik kepolisian?

sampai berita ini terbit media ini berupaya mengkonfirmasi kepada AKBP R namun belum mendapatkan kontak person

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!