Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menerima penyerahan denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Helmut Hermawan bin Dury Abdurahman dalam perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 159 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyerahan denda dilakukan oleh tim penasihat hukum terpidana dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Asrini As’ad, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum, Nofita Kristiarini, S.H.
Pembayaran denda ini dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 5596K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024. Dengan dibayarkannya denda tersebut, terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider 6 bulan penjara sebagaimana yang tertera dalam amar putusan.
Uang denda sebesar Rp 1 miliar itu telah resmi disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban hukum oleh terpidana.
Kejaksaan Negeri Makassar mengapresiasi pelaksanaan putusan pengadilan yang berjalan sesuai prosedur dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pertambangan yang transparan dan akuntabel.
Sumber : Humas Kejari













