banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

GMPH Sulsel: Tindakan Kanit Reskrim Panakkukang Cederai Wibawa Kepolisian

Penulis: Sahrul Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan, Ryyan Saputra, angkat bicara terkait kontroversi yang menyeret nama Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Rijal. Ia menilai dalih aparat dalam kasus penjemputan paksa seorang warga bernama Zaldi di Jalan Tudopuli, Makassar, serta upaya pengambilan paksa satu unit kendaraan jaminan fidusia di PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar, merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Ryyan mengkritik pernyataan Kanit Reskrim yang menyebut tindakannya semata-mata dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan kehilangan uang sebesar Rp18 juta. Pernyataan itu, kata Ryyan, justru seakan-akan dijadikan tameng untuk membenarkan prosedur yang ditempuh.

“Berdalih menindaklanjuti laporan masyarakat tidak bisa menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Pernyataan itu seakan-akan membenarkan prosedur yang ditempuh, padahal jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Ryyan, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, langkah Iptu Rijal yang diduga melakukan penjemputan paksa terhadap Zaldi dan hendak mengambil kendaraan di balai lelang menunjukkan sikap arogansi aparat.

“Tindakan Kanit Reskrim ini arogan. Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak semaunya. Apa yang dilakukan jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Fakta di lapangan, kendaraan yang hendak diambil paksa tersebut ternyata sudah menunggak cicilan selama 2 tahun 7 bulan. Namun, kendaraan itu justru dikuasai oleh seorang anggota polisi yang bukan debitur resmi, bahkan diduga menggunakan nomor polisi palsu.

Ryyan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat pengawas internal kepolisian. Menurutnya, perilaku oknum yang bertindak di luar prosedur justru akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan lagi instrumen keadilan. Propam harus segera turun tangan,” pungkasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!