banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Jemput Paksa Direktur, Kanit Reskrim Panakukang Dilaporkan ke Propam”

Penulis: Sahrul Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, menuai polemik. Ia dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulsel atas dugaan jemput paksa terhadap Direktur PT Delta Sakti Abadi, Zaldy, di kediamannya di Jalan Tudopuli V, Makassar, serta upaya mengambil paksa objek jaminan kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.

Zaldy melalui kuasa hukumnya, Adrian SH, resmi mendaftarkan laporan dengan nomor SPSP2/173/VIII/2025/Subbagyanduan.

Menurut Adrian, perkara yang menjadi pangkal persoalan adalah kredit kendaraan yang telah dikover dengan sertifikat jaminan fidusia. Dengan demikian, kata dia, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, bukan tindakan paksa aparat.

“Kami menyayangkan sikap Kanit Reskrim yang justru melakukan upaya paksa. Seorang perwira polisi seharusnya memberi contoh yang baik dalam penegakan hukum, bukan bertindak sewenang-wenang. Apalagi tindakan atas nama negara harus dilengkapi dokumen resmi, mulai dari surat perintah hingga bukti laporan polisi,” tegas Adrian, Sabtu (16/8/2025).

Adrian menambahkan, kliennya sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Namun, Iptu Rijal disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah, izin membawa, maupun bukti laporan polisi.

“Seharusnya klien kami dimintai keterangan terlebih dahulu, bukan didatangi paksa di rumahnya. Tindakan seperti ini jelas tidak profesional,” lanjutnya.

Adrian berharap, laporan ke Propam Polda Sulsel dapat diproses secara transparan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

“Kami ingin laporan ini ditindaklanjuti agar hal-hal yang menyimpang dapat dikoreksi. Supremasi hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Adrian.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Wahiddudin, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Kami cek dulu. Jika memang benar ada laporan, tentu harus dilengkapi administrasi sesuai prosedur. Kami belum bisa memberi keterangan lebih jauh karena masih harus memastikan kebenarannya,” ujar Wahiddudin singkat.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menanggapi singkat.

“Tentunya akan ditindaklanjuti secara profesional oleh rekan kami di Propam Polda Sulsel,” jawabnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!