banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Dua Laporan Masuk Propam, Kanit Reskrim Panakukang Disorot, Kapolda Sulsel Tegaskan Profesionalisme

Penulis: Sahrul Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Nama Iptu Rijal, Kanit Reskrim Polsek Panakukang, kini tengah jadi perhatian publik usai dua laporan dugaan penyalahgunaan wewenang resmi masuk ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

Laporan pertama terdaftar dengan nomor: SPSP2/173/VIII/2025/Subbagyanduan. Dalam laporan itu, pelapor Zaldi Soetrisno menuding Iptu Rijal melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya tanpa disertai surat perintah yang sah.

Sementara laporan kedua, dengan nomor: SPSP2/172/VIII/2025/Subbagyanduan, diajukan oleh Murdani, S.Kom. Ia melaporkan Iptu Rijal atas dugaan pengambilan paksa satu unit kendaraan objek jaminan fidusia milik JACCS MPM Finance, bahkan hingga dilakukan pemasangan police line pada objek tersebut.

Tanggapan Resmi Kapolda Sulsel

Menanggapi dua laporan ini, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menegaskan komitmen institusi untuk menindaklanjuti laporan secara transparan.

“Saya konfirmasi dulu ya perkembangan penanganannya di Propam. Perlu saya sampaikan bahwa Propam akan bertindak secara profesional. Kalau memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Sabtu (16/8/2025).

Publik Tunggu Langkah Tegas

Dua laporan dengan substansi berbeda namun melibatkan terlapor yang sama membuat kasus ini menuai sorotan tajam. Publik mendesak agar Propam Polda Sulsel bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Kini, semua pihak menunggu langkah lanjutan Propam: apakah dugaan penyalahgunaan wewenang ini akan berujung pada sanksi tegas terhadap oknum, atau justru sebaliknya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!