banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Upaya Kanit Reskrim Polsek Panakukang Ambil Paksa Kendaraan di Balai Lelang Gagal Karena Tak Ada Surat Sita

Penulis: Sahrul Editor: Muh. Al Qadri
Foto Kanit Reskrim Iptu Rijal saat di konfirmasi

Makassar – Aksi Kanit Reskrim Polsek Panakukang, IPTU Rijal, yang diduga hendak mengambil paksa satu unit Daihatsu Sigra di PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar (Balai Lelang Kendaraan) berujung gagal. Penyebabnya, pihak kepolisian tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa laporan polisi dan surat penyitaan.

Menurut keterangan Muh Arif Rachmat, Supervisor PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar, kendaraan tersebut masuk melalui mekanisme resmi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan MPM Finance.

“Dasarnya ada surat kuasa dari MPM Finance. Kalau pun ada pengeluaran unit, harus ada surat pengantar dari MPM Finance. Jika dari kepolisian, harus disertai berita acara sita resmi. Tadi yang datang malah menggedor pagar dan memaksa akan mengambil unit. Yang kami kenal adalah oknum polisi, Kanit Reskrim Polsek Panakukang,” jelas Arif.

Latar Belakang Kendaraan

Murdani S.Kom, Regional CH, membenarkan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh oknum polisi yang mengaku bertugas di Polres Kendari. Kendaraan atas nama debitur Muhammad Saleh ini tercatat menunggak cicilan selama 2 tahun 7 bulan.

Kendaraan tersebut diamankan oleh tim Delta Sakti Abadi dan dibawa ke PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar untuk proses lelang.

Keterangan Pihak Kepolisian

Saat dikonfirmasi, IPTU Rijal membantah tuduhan upaya pengambilan paksa. Ia mengklaim pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perampasan dan kehilangan uang sebesar Rp18 juta.

“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Tidak ada niat mengambil paksa. Semua sesuai prosedur,” ujar IPTU Rijal singkat.

Keterangan Pengguna Kendaraan

Seorang perempuan bernama Serly, yang diketahui menggunakan kendaraan tersebut, mengatakan bahwa ia sedang berbelanja di Alaska saat dihubungi keponakannya bahwa ada orang yang ingin memeriksa mobil.

“Tidak lama saya diarahkan ke kantor PT Delta Sakti Mandiri. Saya telepon suami saya, dan dia menyuruh saya pulang. Mobil ini saya bawa dari Konawe ke Makassar, atas nama debitur bapak saya, Muh Sakeh,” jelas Serly.

Terkait klaim uang Rp18 juta yang disebut hilang di dalam dasbor mobil, Serly mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu soal uang itu. Katanya bapak simpan di dasbor. Bapak sekarang lagi buat laporan di kantor polisi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!