banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Kejari Makassar Hadiri Sosialisasi Kebijakan Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan

Penulis: Musdalifah Editor: Muh. Al Qadri

Makassar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dalam pembangunan. Bertempat di Aula Kantor Camat Panakukang, Kota Makassar, Rabu (13/8), Kepala Kejari Makassar yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar dengan mengangkat tema “Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Pelaksanaan Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan”. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait mekanisme hukum serta prosedur ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Dalam paparannya, Mirdad Apriadi Danial menyampaikan bahwa peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah memastikan setiap proses pengadaan tanah, termasuk pemberian ganti kerugian, dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kepastian hukum dalam pengadaan tanah sangat penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dalam setiap tahapan pelaksanaan,” ujar Mirdad.

Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mengenai tantangan serta solusi dalam pengelolaan tanah untuk pembangunan, khususnya terkait hak-hak masyarakat terdampak proyek strategis.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan ganti rugi dan dapat mendukung kelancaran program pembangunan yang berkeadilan dan berlandaskan hukum.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!