banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Pelaku Penikaman di Bangkala Berhasil Ditangkap, Kapolrestabes Makassar: Miras Sumber Masalah

Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin kegiatan press release terkait pengungkapan kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Jumat malam, 6 Juni 2025.

Dalam keterangan yang disampaikan di halaman Mapolsek Manggala, Kapolrestabes menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Inspeksi PAM Kanal. Korban, Lk. Andre (28), dan pelaku, Lk. Rudi H. (32), diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Perselisihan akibat kesalahpahaman antara keduanya berujung tragis ketika pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi, sementara korban segera dievakuasi ke rumah sakit oleh personel Polsek Manggala. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.

Bergerak cepat, Unit Jatanras bersama Tim Resmob Polsek Manggala melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Desa Baraya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu dini hari. Saat penangkapan, polisi menyita sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban. Di sekitar rumah pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam lainnya berupa badik dan busur panah.

Motif dari aksi pelaku diketahui dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban yang kerap memicu pertengkaran saat mabuk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar dalam pernyataannya menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi minuman keras. “Miras adalah sumber banyak tindak kriminalitas. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhinya demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama,” tegasnya.

Sumber : Humas Polrestabes Makassar

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!