Jakarta — Mantan wartawan Tempo sekaligus wartawan senior dan Ahli Pers Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun, menanggapi serius dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di ruang kerja Kapolsek Minasatene, Polres Pangkep, Sulawesi Selatan.
Insiden tersebut bermula ketika seorang wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik dengan mengonfirmasi informasi terkait dugaan penguasaan kendaraan roda empat oleh oknum polisi berinisial Aipda RZ. Kendaraan tersebut diklaim sebagai aset milik MTF Finance. Dalam proses konfirmasi itu, wartawan diduga mendapat tekanan atau intervensi yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistiknya.
Menanggapi hal ini, Rustam Fachri Mandayun menegaskan bahwa fungsi wartawan sebagai kontrol sosial memiliki landasan hukum yang kuat. “Fungsi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya adalah mengawasi petugas atau pejabat publik dalam menjalankan kewajibannya. Ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Rustam.
Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa intervensi atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius.
“Undang-undang yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja wartawan profesional. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana,” tegasnya.
Rustam menyebut, dalam negara demokrasi yang sehat, tidak ada ruang bagi tindakan represif terhadap jurnalis yang bekerja sesuai kode etik. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menempuh mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi atau tekanan.
“Jurnalis bukan musuh. Mereka adalah bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Jika ada yang tidak puas terhadap pemberitaan, ada saluran yang sah dan beradab untuk menyampaikannya,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya oleh komunitas pers, tetapi juga oleh publik yang menilai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya.