Makassar – Seorang warga Makassar berinisial SN (45) resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE), setelah video yang menampilkan SN beredar luas di media sosial dan disertai tudingan yang dianggap sebagai fitnah.
Laporan itu teregistrasi secara resmi melalui Surat Tanda Terima Pengaduan yang diterbitkan pada Sabtu, 19 April 2025, dan diterima langsung oleh Briptu Hamzh Has.
Kuasa hukum SN, Riyan anugerah SH, MH, menyatakan bahwa kliennya merasa nama baiknya diserang melalui penyebaran video dan foto tanpa izin di media sosial, yang disertai narasi yang menyudutkan. “Ini jadi pembelajaran penting bagi semua pengguna media sosial. Tidak semua hal bisa dengan mudah disebarkan tanpa izin, apalagi jika disertai fitnah. Itu bisa menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.
Menurut Rian, viralnya video yang menyebut kliennya sebagai “pelaku yang sering ambil kendaraan di tengah jalan tanpa persetujuan pemilik” telah merusak reputasi pribadi SN, bahkan membuat keluarga besar ikut mempertanyakan tuduhan yang tidak berdasar tersebut.
Awal Mula Kejadian
Rian menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat SN mengonfirmasi penggunaan sebuah kendaraan roda empat merek Honda yang diketahui bermasalah dalam pembayaran kredit selama kurang lebih tujuh bulan. Kendaraan itu ditemukan SN di Makassar, dan pihak yang menggunakannya mengaku menerima kendaraan tersebut sebagai jaminan gadai senilai sekitar Rp83 juta dari debitur berinisial HI.
Pada Selasa, 15 April 2025, kendaraan tersebut diamankan secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel berdasarkan Surat Tanda Terima Kendaraan, yang diterima oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Kendaraan jenis Honda City tipe sedan tersebut diduga terkait perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.
Namun, saat proses di halaman SPK Polda Sulsel, AR diduga merekam SN dan dua rekannya tanpa izin, lalu menyebarkan video tersebut ke akun TikTok @UchuBone serta grup WhatsApp. Video itu disertai narasi menyudutkan yang memicu reaksi negatif dari netizen.
Fitnah Berulang di Mediasi Kedua
Tak berhenti di situ, Rian juga membeberkan bahwa saat mediasi terkait kendaraan berbeda (Daihatsu ) di Polsek Rappocini, pihak yang diduga sama kembali merekam video SN dan menyebarkannya melalui akun TikTok yang sama. Kali ini, narasi yang digunakan menuduh adanya pemerasan dari pihak perusahaan pembiayaan, padahal tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar.
“Ini sudah sangat merugikan klien kami secara pribadi dan sosial. Tuduhan yang tidak benar ini telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan tekanan dari lingkungan sekitar, termasuk keluarga,” ujar Rian.
Pernyataan Kepolisian
Sementara itu, Ipda Andi Muhammad Adrian, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan bahwa memang telah dilakukan pertemuan antara pihak yang menguasai kendaraan dan perusahaan pembiayaan di Polda Sulsel. AR mengakui bahwa ia menguasai kendaraan tersebut sejak Maret 2024 dan menerima gadai sebesar Rp83 juta dari debitur HI.
Hingga berita ini diturunkan, AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan SN ke Polda Sulsel.