banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

POLRESTABES MAKASSAR UNGKAP KASUS NARKOTIKA SENILAI RP12 MILIAR, 90 TERSANGKA DITANGKAP

Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers di lobby Mapolrestabes Makassar pada hari ini, Senin (14/4/2025), untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana (TP) narkotika pasca-Operasi Ketupat 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahidudin, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolrestabes menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika dilakukan dalam rentang waktu Maret hingga pertengahan April 2025. Sebanyak 59 laporan polisi telah dibuat dengan total 90 tersangka yang ditangkap. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Sabu-sabu: 8 kg
  • Ekstasi: 30 butir
  • Ganja: 1 kg
  • Tembakau sintetis: 185 gram

Kasus Menonjol Periode Maret–April 2025

Beberapa pengungkapan kasus besar yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar antara lain:

  1. Kamis, 6 Februari 2025 (Pengembangan) – Lokasi: Jl. Pengayoman, Kota Makassar.
  • 3 tersangka (RS, HB, NR)
  • Barang bukti: 3,32 kg sabu-sabu.
  1. Rabu, 5 Maret 2025 – Lokasi: Jl. Pettarani Lorong 1 dan Jl. Baji Gau III.
  • 2 tersangka (RAS, MRS)
  • Barang bukti: 4,2 kg sabu-sabu.
  1. Senin, 24 Maret 2025 – Lokasi: Jl. Hertasning, Kec. Rappocini, Kota Makassar & Jl. Macanda, Kab. Gowa.
  • 3 tersangka (AHR, AR, FB)
  • Barang bukti: 1 kg ganja.
  1. Selasa, 11 Maret 2025 – Lokasi: Jl. Tamalanrea, Kota Makassar.
  • 1 tersangka (AH)
  • Barang bukti: 500 gram ganja.

Penyelamatan 42.000 Jiwa dan Kerugian Negara Rp12 Miliar

Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 42.000 jiwa dari bahaya narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang. Selain itu, peredaran narkoba yang berhasil digagalkan ini diperkirakan telah mencegah kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.

Saat ini yang berhasil kami tangkap masih tingkat pengedar. Kami terus berupaya mengejar bandar-bandar besar di balik jaringan ini,” tegas Arya.

Ancaman Hukuman Maksimal

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Polrestabes Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Sumber : Humas Polrestabes Makassar

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!