banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KEJATI SULSEL TETAPKAN DIREKTUR PT. KIP SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI PROYEK AIR LIMBAH MAKASSAR

Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021. Tersangka terbaru adalah TGS, Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP), yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, TGS sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan sebagai saksi. “Setelah penetapan tersangka, TGS langsung ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan bukti,” jelas Soetarmi dalam rilis resmi, Selasa (8/4/2025).

Kerugian Negara Mencapai Rp7,9 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa proyek tersebut mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp7.987.044.694. Kerugian ini muncul akibat ketidaksesuaian antara realisasi pembayaran dengan progres fisik di lapangan.

“Tim penyidik masih mendalami aliran dana dan aset terkait, serta tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka lain,” tegas Jabal Nur.

Kajati Sulsel: Proses Hukum Berjalan Transparan
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan komitmen penyidik untuk bekerja secara profesional dan akuntabel. Ia mengimbau para saksi agar kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

“Kami tegaskan, penyidikan berjalan sesuai hukum dengan prinsip zero KKN. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Agus Salim.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek infrastruktur strategis di Sulawesi Selatan.

Sumber : Humas Kejati Makassar

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!