Makassar – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, jajaran Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pelemparan bom molotov ke sebuah pos polisi di pertigaan Jalan A.P. Pettarani – Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Tiga Tersangka Diamankan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Ahad sore (30/3/2025) menyatakan bahwa ketiga pelaku berinisial MRP (19), MS (19), dan FSD (18) telah diamankan dua hari sebelumnya.
“Ketiga tersangka ini berhasil kita amankan setelah melakukan investigasi intensif. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pelemparan bom molotov yang berpotensi membahayakan keamanan publik,” tegas Arya Perdana.
Motif dan Tindakan Provokatif
Kapolrestabes mengungkap bahwa para pelaku memiliki niat untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar. “Salah satu pelaku mengaku terinspirasi oleh kerusuhan di kota lain dan ingin melakukan hal serupa di Makassar. Mereka juga dalam pengaruh minuman keras saat merencanakan aksi ini,” jelasnya.
Jerat Hukum dan Sanksi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP (tindakan yang dapat menimbulkan bahaya umum), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), dan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang atau orang). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Peringatan untuk Masyarakat
Kapolrestabes Makassar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, terutama di momen Idul Fitri.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan warga yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini. Mari jaga kondusivitas Kota Makassar agar perayaan Idul Fitri berjalan aman dan damai,” pungkas Arya Perdana.
Sumber : Humas Polrestabes Makassar