Makassar – Sebanyak 730 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Acara seremonial pemberian remisi dilaksanakan pada Jumat (28/3/2025) di Ruang Media Center Lapas Makassar, dengan dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan.

Rincian Penerima Remisi
- 726 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H.
- 4 warga binaan memperoleh remisi khusus Hari Suci Nyepi.
Prosesi Pemberian Remisi
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan pemberian remisi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, disusul pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., turut memberikan sambutan secara virtual, menekankan pentingnya reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Bapak Fernando Sianturi, didampingi Kalapas Kelas I Makassar, Bapak Sutarno.
Pernyataan Pejabat Terkait
Fernando Sianturi menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi.
“Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Lapas Makassar juga memastikan bahwa penerima remisi telah memenuhi persyaratan, termasuk ketertiban selama menjalani masa hukuman dan partisipasi dalam program pembinaan.
Sumber: Humas Lapas Makassar