Parepare – Sebanyak 323 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima Remisi Khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (28/03/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., beserta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, serta seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Turut hadir secara langsung 21 perwakilan WBP Lapas IIA Parepare, terdiri dari 6 WBP beragama Hindu dan 15 WBP beragama Islam.
Prosesi Pemberian Remisi
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-UM.04.02-110 tanggal 24 Maret 2025 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi harus dilakukan secara selektif, terutama bagi kasus yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat.
“Saya meminta agar proses seleksi remisi diperketat, dengan memprioritaskan WBP yang telah memenuhi syarat pembinaan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Beliau juga menyoroti 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan, termasuk pemberdayaan WBP dalam ketahanan pangan. “Melalui program ini, kami berharap Lapas dapat mandiri dalam penyediaan kebutuhan pangan sekaligus melatih keterampilan WBP,” ujarnya.
Kriteria Penerima Remisi
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Mereka telah terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan, mengikuti pembinaan secara konsisten, dan menunjukkan perilaku baik,” jelas Totok.
Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Parepare