Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kasi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah, melakukan ekspose penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja dan diekspos di Lantai 2 Gedung Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Tana Toraja, Alfian Bombing, beserta Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran terkait.
Latar Belakang Perkara
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk tersangka Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28) dalam kasus penganiayaan terhadap korban Acong (46) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan pengajuan RJ meliputi:
- Tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
- Tersangka menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi.
- Korban telah memaafkan dan terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
- Hubungan kekerabatan yang erat (paman dan keponakan) sehingga RJ dinilai tepat untuk memulihkan hubungan mereka.
Persetujuan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan persetujuan setelah mempertimbangkan syarat-syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kami telah meninjau testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Semua memenuhi ketentuan Perja 15, korban telah memaafkan, dan masyarakat merespons positif. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” tegas Agus Salim.
Instruksi Penyelesaian Administrasi
Setelah persetujuan RJ, Kajati meminta Kejari Tana Toraja segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya harap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Dengan disetujuinya RJ ini, diharapkan hubungan kedua pihak dapat kembali harmonis, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan yang memprioritaskan pemulihan korban dan pelaku.
Sumber : Humas Kejari