Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan delapan berkas perkara tahap II terkait kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa. Penyerahan berkas tersebut dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025). Delapan berkas ini melibatkan 11 tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa delapan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Gowa. “Delapan berkas tahap II ini telah memenuhi kelengkapan persyaratan. Terdapat 11 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Sementara itu, tujuh berkas lain yang melibatkan tujuh tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Soetarmi.
Berdasarkan investigasi, 11 tersangka tersebut terbagi dalam tiga klaster peran. Pertama, klaster tersangka yang terlibat dalam produksi atau pembuatan uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu tersebut. Ketiga, klaster tersangka yang menerima dan menggunakan uang palsu dalam transaksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa setelah penyerahan berkas tahap II ini, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa. “Setelah tahap II ini, 11 tersangka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapatkan izin dari JPU Kejari Gowa,” tegas Muhammad Ihsan.
Muhammad Ihsan juga menegaskan komitmen Kejari Gowa untuk bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim. “Tim JPU diinstruksikan untuk melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prinsip zero toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tambahnya.
Kasus uang palsu ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya yang dapat merugikan perekonomian masyarakat. Kejari Gowa berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.