Gowa, Sulawesi Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan kelengkapan 8 berkas perkara terkait kasus uang palsu yang terjadi di Kabupaten Gowa. Berkas-berkas tersebut telah mencapai status P21, menandakan bahwa tahap penyidikan telah selesai dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa 8 berkas perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster berdasarkan peran para tersangka. Klaster pertama melibatkan tersangka yang diduga memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua mencakup tersangka yang mengedarkan uang palsu, sementara klaster ketiga melibatkan tersangka yang menerima uang palsu tersebut.
“Berkas-berkas yang akan memasuki tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Gowa. Sementara itu, masih ada 7 berkas lainnya yang perlu dilengkapi dan sedang dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Soetarmi.
Adapun daftar tersangka yang akan diserahkan ke Kejari Gowa meliputi:
- AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, diduga sebagai produsen uang rupiah palsu.
- AK (50), Pegawai bank, diduga mengedarkan uang rupiah palsu.
- SY (52), PNS, dan IM (42), Wiraswasta, diduga mengedarkan uang rupiah palsu.
- SW (55), PNS guru, diduga mengedarkan uang rupiah palsu.
- MN (40), Karyawan honorer, diduga mengedarkan uang rupiah palsu.
- KN (48), Juru masak, dan IY (37), Karyawan swasta, diduga mengedarkan uang rupiah palsu.
- SW (35), Wiraswasta, diduga menerima uang rupiah palsu.
- MM (40), PNS, diduga menerima uang rupiah palsu.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini. Pelaku yang memproduksi uang palsu akan dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pelaku yang mengedarkan uang palsu akan dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-3 KUHP. Sedangkan, pelaku yang menerima uang palsu akan dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Kejari Gowa berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan uang palsu guna memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
Proses hukum selanjutnya akan dipantau secara ketat oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Sumber : Humas Kejari Sulsel