Makassar – Dua pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak akhirnya mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar. Kedua pelaku berinisial AO, seorang guru di salah satu SMK Negeri di Makassar, dan TN, seorang guru ngaji.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Wahiduddin,saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Untuk proses penyidikan sementara berjalan. Pelaku sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polrestabes,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka telah dikeluarkan. “Untuk perkembangan lebih lanjut, bisa dikomunikasikan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Kampus Saweri Gading, Asbullah Thamrin, S.H., M.H., dan rekan, mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, khususnya Unit PPA yang menangani perkara ini.
“Kami sangat mengapresiasi Polrestabes Makassar, khususnya Unit PPA, yang telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan harapan kami sebagai penasihat hukum,” ujar Asbullah Thamrin.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini dengan transparan serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.