Makassar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Bpk. Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi), menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (13/03/2025). Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan membahas sejumlah agenda strategis terkait sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kejaksaan Negeri dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Nauli Rahim Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wali Kota Makassar. “Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kejaksaan Negeri. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan program Pemerintah Kota Makassar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dukungan dari Kejaksaan Negeri sangat penting,” ujar Munafri.
Pertemuan ini juga membahas sejumlah isu strategis, termasuk penanganan pelanggaran hukum di wilayah Kota Makassar, pencegahan korupsi, serta upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Makassar.
Kunjungan silaturahmi dan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Makassar dan Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.