Makassar – Bea Cukai Makassar kembali mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi terbaru di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak. Kali ini, Bea Cukai Makassar berkolaborasi dengan komunitas @iswara.mks dalam menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, masyarakat umum, serta perwakilan dari instansi terkait. Acara berlangsung di Gedung Siaran ISwara Makassar dan menghadirkan dua narasumber kompeten dari Bea Cukai Makassar, yaitu Sulpikri (Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama) dan M. Fachri Adnan (Pelaksana Pemeriksa). Keduanya memaparkan secara detail mengenai perubahan dan implikasi dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut, termasuk tata cara impor dan ekspor barang kiriman, ketentuan cukai, serta aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan Bea Cukai Makassar menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi regulasi terbaru, sehingga tercipta iklim usaha yang transparan dan kondusif. “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kegiatan impor dan ekspor, khususnya untuk barang kiriman,” ujar Sulpikri.
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat langsung mengajukan pertanyaan terkait kendala atau hal-hal teknis yang sering dihadapi dalam proses impor dan ekspor. Respon positif diberikan oleh peserta, yang mengapresiasi langkah Bea Cukai Makassar dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bea Cukai Makassar berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan.