Makassar – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 24 Februari 2025 di Kota Parepare.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, sebuah lokasi di Jalan Andi Cammi, Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, sering menjadi tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpin oleh AKP Laode Samsul Nana, S.Pd., M.M., kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut.
Petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial H (24). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. Sabu tersebut dibungkus dalam kaos kaki berwarna hitam untuk mengelabui petugas.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 bungkusan besar narkotika jenis sabu
- 1 unit handphone merk Vivo
- 1 pasang kaos kaki warna hitam
- 1 buah dompet berwarna cokelat
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial W (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel, di mana barang haram tersebut disimpan di bawah jembatan dekat penginapan Kediri 3, yang terletak di Jalan Pattimura, Nunukan Timur, Kalimantan Utara. Setelah menerima instruksi dari W melalui telepon, tersangka kemudian mengambil bungkusan sabu yang telah disiapkan dan membawanya ke Pelabuhan Parepare.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol. Drs. H. Andi Rian Djajadi, M.Si., mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. “Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Sumber : Humas Polda Sulsel.