banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Bea Cukai Makassar Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Bantaeng

Penulis: SahrulEditor: Muh. Al Qadri

Bantaeng – Bea Cukai Makassar kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di Kabupaten Bantaeng. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran barang tanpa cukai resmi.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukai Makassar memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk turut serta dalam mendukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dengan tidak menjual maupun mengonsumsi rokok tanpa cukai yang sah.

“Kami terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi penindakan dan sosialisasi. Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung kebijakan cukai yang bertujuan melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar perwakilan Bea Cukai Makassar dalam kegiatan tersebut.

Bea Cukai Makassar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi industri tembakau yang taat aturan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

Operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban pasar.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!