Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar turut serta dalam webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kamis (13/2). Kegiatan ini mengusung tema “Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023” dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Bertempat di Media Center Lapas Kelas I Makassar, Kepala Lapas Sutarno beserta jajaran pejabat struktural mengikuti webinar secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas Nomor PAS.5-PK.06.01-84 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

Webinar dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Gun Gun Gunawan, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemidanaan yang semakin menekankan prinsip restorative justice, peran Litmas sangat krusial dalam memberikan rekomendasi yang tepat dan berbasis keadilan bagi para pelanggar hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran Litmas dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana, khususnya dalam penerapan alternatif pemidanaan sesuai dengan KUHP 2023. Dengan adanya webinar ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan dapat lebih siap dalam mengimplementasikan kebijakan baru yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.