banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Sidang TPP, Evaluasi Hak Integrasi 25 Warga Binaan

Penulis: SahrulEditor: Muh. Al Qadri

Makassar, Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari evaluasi pembinaan bagi warga binaan. Sidang yang berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas ini dimulai pukul 09.30 WITA dan dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, sebagai penasehat sidang. Ketua Sidang Dian Eka Junianto, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), memimpin jalannya sidang dengan Awaluddin sebagai sekretaris.

Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti sidang ini untuk pengusulan hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta penempatan sebagai tamping bimbingan kerja dalam program pembinaan kemandirian.

Dalam keterangannya, Ketua Sidang Dian Eka Junianto menegaskan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme evaluasi yang bertujuan menilai kelayakan WBP dalam memperoleh hak integrasi dan kesempatan pembinaan lebih lanjut.

“Sidang ini adalah bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan. Setiap usulan akan dipertimbangkan secara objektif berdasarkan rekam jejak mereka selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan sidang TPP dilakukan dengan profesional dan bebas dari pungutan liar. Warga binaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sidang TPP ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan perilaku yang lebih baik.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!