Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, serta jajaran bidang Pidana Umum (Pidum), menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (6/2/2025).
Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bone, Jaksa Fasilitator, serta jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Bone mengajukan permohonan RJ untuk tersangka Jamaluddin alias Cika bin Kadir (39 tahun) atas kasus penganiayaan terhadap Suradi bin Wahid (49 tahun). Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Alasan Persetujuan Keadilan Restoratif
Kajati Sulsel menyetujui permohonan RJ berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Ancaman pidana yang dikenakan di bawah 5 tahun penjara.
Korban telah pulih dari luka tusuk dan tidak mengalami gangguan aktivitas.
Korban dan tersangka telah berdamai serta saling memaafkan.
Agus Salim menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, keluarga, serta kepala desa. Semua syarat dalam Perja 15 telah terpenuhi, dan korban sudah memaafkan tersangka yang juga merupakan tetangganya. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Agus Salim.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar seluruh administrasi penyelesaian perkara segera diselesaikan, termasuk pemusnahan barang bukti berupa badik, serta pembebasan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini tetap zero transaksional demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tambahnya.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Sumber: Kejati Sulsel