banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Optimalisasi Program Integrasi di Pemasyarakatan: Tantangan dan Solusi dari Kepala Sub Seksi Registrasi BKD Bapas Makassar

Editor: Muh. Al Qadri

Makassar — Kepala Sub Seksi Registrasi BKD Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, Achmad Khairi, S.Tr.Pas., M.Si., mengungkapkan pentingnya optimalisasi sistem integrasi bagi narapidana sebagai bagian dari pembinaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam tulisan terbarunya yang menyoroti tantangan dan solusi terkait efektivitas program integrasi sosial di lingkungan pemasyarakatan.

Achmad Khairi menjelaskan bahwa pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, merupakan pilar penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam aspek pembinaan kepada warga binaan. Salah satu bentuk nyata dari pembinaan ini adalah program reintegrasi sosial, di mana narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mendapatkan cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat.

Namun, pelaksanaan program integrasi tidak berjalan mulus. Berdasarkan pengamatan Khairi, masih banyak narapidana yang tidak menjalankan kewajiban mereka setelah mendapatkan hak integrasi. “Banyak narapidana yang abai terhadap kewajiban, seperti wajib lapor, mengikuti bimbingan, dan menjaga perilaku di masyarakat. Alasan yang sering dikemukakan beragam, mulai dari kesibukan, kendala jarak, keterbatasan biaya, hingga menghilang tanpa kabar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti tingginya angka residivisme di Indonesia sebagai dampak dari celah dalam sistem pemberian program integrasi. “Ironisnya, narapidana residivis yang gagal menjalankan integrasi sebelumnya, bahkan mengulangi tindak pidana, masih bisa diusulkan kembali untuk program integrasi tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya,” tambah Khairi.

Sebagai solusi, Khairi mengusulkan dua langkah strategis untuk memperbaiki sistem integrasi di pemasyarakatan:

  1. Evaluasi Progres Integrasi Sebelumnya:
    Pemberian integrasi kepada narapidana residivis harus mempertimbangkan kinerja mereka dalam program integrasi sebelumnya. Jika mereka menunjukkan kepatuhan dan menjalankan kewajiban dengan baik, maka dapat dipertimbangkan kembali untuk mendapatkan hak integrasi. Sebaliknya, jika tidak, perlu ada pertimbangan serius untuk menolak pemberian program tersebut.
  2. Pencabutan Syarat Khusus yang Tegas:
    Pencabutan hak integrasi harus diberlakukan secara tegas. Surat Keputusan (SK) pencabutan dapat dieksekusi saat narapidana kembali melakukan tindak pidana, bahkan jika pelanggaran tersebut terjadi di luar masa percobaan mereka.

Khairi berharap, dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru beserta peraturan pelaksanaannya, sistem integrasi dapat lebih efektif dan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan para residivis. “Perbaikan sistem ini penting untuk menekan angka residivisme dan memastikan program integrasi benar-benar menjadi sarana rehabilitasi sosial yang efektif,” tutupnya.

Sumber : Bapas Makassar

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!