Makassar – Fellow Justice Makers dari International Bright To Justice, yang diketuai oleh Andi Fajriwahyuningsi, S.H., M.H., berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan psikoedukasi bertema “Membangun Kesadaran Hukum dan Kesehatan Mental Tanpa Diskriminasi,” yang diikuti oleh 30 warga binaan perempuan Rutan Makassar, Sabtu (1/2/2025).
Kegiatan ini tidak berhenti pada penyuluhan semata. Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, program ini akan dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum dan konseling psikologis secara individu bagi para warga binaan perempuan.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Makassar, Abd. Jalil, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak hukum perempuan selama proses peradilan.
“Sebagai tahanan, khususnya perempuan, hak atas pengetahuan hukum adalah hal mendasar. Kegiatan ini penting agar mereka memiliki kesadaran atas hak-haknya selama menjalani proses peradilan. Status sebagai tahanan belum tentu berakhir sebagai narapidana, karena bisa saja hakim memutuskan bebas. Bahkan jika menjadi narapidana sekalipun, selalu ada kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik setiap hari,” ujar Abd. Jalil.
Penyuluhan ini menghadirkan Abdul Gafur, S.H., S.Kom., Managing Partner AGC Law Office, sebagai narasumber utama. Dalam materinya, ia membahas dasar-dasar hukum acara pidana (KUHAP), khususnya yang relevan bagi perempuan dalam menghadapi proses peradilan. Abdul Gafur juga menyoroti jenis-jenis kasus hukum yang kerap melibatkan perempuan sebagai pelaku.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang hak-hak dasar selama menjalani proses pidana, seperti hak atas pendampingan hukum dari penasihat hukum. “Bahkan jika tidak mampu secara ekonomi, LBH dapat memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma asalkan menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan para warga binaan perempuan tentang pentingnya memahami hukum dan menjaga kesehatan mental, tanpa merasa terdiskriminasi meskipun tengah menjalani proses hukum. Selain itu, pendekatan holistik yang menggabungkan aspek hukum dan psikologis menjadi langkah strategis dalam mendukung proses rehabilitasi mereka di Rutan Makassar.