Makassar – Seorang oknum aparat penegak hukum yang enggan menyebutkan namanya, mengaku bertugas di Krimsus Polda Sulbar, menjadi sorotan setelah kedapatan menggunakan mobil Honda Brio berplat DD 1410 XAG yang tidak memiliki dokumen resmi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di depan Koperasi Brimob Polda Sulsel, Jalan Pa’baeng-baeng, Makassar, pada Rabu (29/1/2025), oknum aparat tersebut mengakui bahwa dirinya hanya menerima STNK tanpa BPKB saat memperoleh mobil tersebut.
Menurut pengakuannya, mobil itu didapatkan melalui sistem gadai dari seseorang berinisial EN dengan nilai sebesar Rp 65.000.000. Oknum tersebut menyebut bahwa EN beralasan membutuhkan dana untuk membeli tanah di perkebunan sawit di Mamuju Tengah.
“Saya percaya karena EN sering datang ke rumah saya dan menyerahkan mobil ini kepada saya. Jadi, saya tidak curiga apa-apa,” ucapnya.
Namun, fakta berbeda diungkapkan oleh pihak PT MUF Finance, yang mengklaim bahwa mobil tersebut masih merupakan aset mereka. HR, perwakilan dari perusahaan pembiayaan tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset milik PT MUF Finance.
“Setelah kami lakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan, terbukti bahwa mobil ini masih menjadi aset PT MUF Finance,” ujar HR kepada media.
Lebih lanjut, HR mengungkapkan bahwa debitur atas nama Darwis
yang beralamat di Makassar, mengalami gagal bayar. Mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dan sedang dalam pencarian pihak finance.
“Oknum aparat yang saat ini menguasai kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kami, karena dia bukan debitur resmi. Dia hanya menerima mobil ini dari sistem gadai yang tidak sah,” jelasnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait praktik gadai kendaraan tanpa dokumen resmi, yang sering berujung pada permasalahan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan diambil.