Makassar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menahan AS, owner kosmetik Ratu Glow, setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar.
Penahanan AS dilakukan setelah sebelumnya dirawat di RS Ibnu Sina sejak 19 Januari 2025. Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, AS merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
AS Keluar dari Rumah Sakit dengan Pengawalan Ketat
Nurhayati, perwakilan Bidang Humas RS Ibnu Sina Makassar, menyatakan bahwa AS telah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan pengobatan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. “Setelah mendapat perawatan dari dokter spesialis penyakit dalam serta dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, kondisi AS membaik dibandingkan saat pertama kali masuk rumah sakit,” ujar Nurhayati.
Meskipun telah diperbolehkan pulang, AS tetap mendapatkan obat untuk rawat jalan. AS meninggalkan rumah sakit pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 20.00 WITA, di bawah pengawalan ketat tim kepolisian.
Polda Sulsel Benarkan Penahanan AS
Kabid Humas Polda Sulsel membenarkan bahwa AS telah resmi ditahan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. “Tersangka AS pada Rabu malam dinyatakan dalam kondisi membaik dan dapat dipulangkan untuk menjalani rawat jalan. Setelah keluar dari rumah sakit, AS langsung dibawa ke pihak kepolisian ke Rutan polda sulsel untuk dilakukan penahanan lebih lanjut,” jelasnya.