banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Pemenuhan Hak dan Program Pembinaan Lanjutan, Lapas IIA Parepare Gelar Sidang TPP Awal Tahun 2025

Penulis: SahrulEditor: Muh. Al Qadri

Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas pemenuhan hak dan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang ini diadakan pada Jumat (17/01/2025) dengan agenda utama usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan penetapan WBP sebagai Tamping.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., dan dipandu oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Nur Alim Syah, S.H. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh pejabat struktural sebagai anggota TPP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare.

Usulan Pembebasan Bersyarat dan Program Lainnya
Ketua TPP, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini sebanyak 49 WBP diusulkan untuk program pembinaan lanjutan. Dari jumlah tersebut, 24 WBP diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), 1 WBP untuk Cuti Bersyarat (CB), 5 WBP untuk Korvey Kebersihan Luar, dan 18 WBP untuk Kebersihan Ruangan/Blok. Terdapat juga 1 WBP yang diusulkan untuk dua program sekaligus, yaitu Cuti Bersyarat dan Korvey.

“Semua WBP yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018. Ini mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” jelas Zaenal.

Dasar Hukum dan Tujuan Sidang TPP
Pelaksanaan sidang ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 96 Ayat (1), yang mengatur bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertugas merekomendasikan usulan reintegrasi sosial seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan program lainnya bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Sidang TPP ini juga merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, salah satu wujud visi Presiden RI dalam Asta Cita. Fokusnya adalah memberdayakan WBP untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi overkapasitas melalui pemberian hak integrasi seperti PB, CMB, dan CB.

Pelaksanaan Sidang Lancar dan Tertib
Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Parepare berjalan lancar dan tertib, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP, sekaligus menciptakan lapas yang lebih manusiawi dan berdaya guna.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Parepare dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan transparan, serta mendukung visi besar reformasi hukum dan HAM di Indonesia.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!