banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

KEJATI SULSEL GELAR SOSIALISASI RANCANGAN PERPRES PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Penulis: MusdalifahEditor: Muh. Al Qadri

Makassar – Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Ardiansyah, bersama koordinator dan para kepala seksi, mengikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Lantai 1 Kejati Sulsel, Jumat (10/1/2025).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani. Dalam arahannya, Reda menekankan pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan.

“Saya harapkan para Asintel dan Kajari segera mencari data formil ke dinas terkait serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR. Keseriusan aparat intelijen dalam mengumpulkan data kawasan hutan sangat dibutuhkan,” ujar Reda Manthovani.

Dalam rancangan Perpres tersebut, penertiban kawasan hutan meliputi tiga langkah utama: penagihan denda administrasi, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di dalam kawasan hutan.

Direktur V pada Jamintelijen, Herry Hermanus Horo, menambahkan bahwa penertiban kawasan hutan bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tata kelola lahan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan.

“Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan potensi penerimaan negara serta mempertegas penguasaan negara atas kawasan hutan,” jelas Herry Hermanus.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus mendukung upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor kehutanan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!