banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Ketua DPC PERSADI Makassar Mengecam Penembakan Advokat: Bukti Ketidaktaatan Hukum di Masyarakat

Penulis: M. IqbalEditor: Muh. Al Qadri
Foto Ketua DPC PERSADI Makassar

Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pergerakan seluruh Advokat Indonesia (DPC PERSADI) Makassar, Amiruddin Lili, SH, MH, angkat bicara terkait penembakan brutal terhadap seorang advokat di kediamannya oleh orang tak dikenal. Kepada wartawan SS Indonesia, Amiruddin mengecam keras tindakan kriminal tersebut, yang menurutnya menunjukkan betapa masyarakat semakin tidak menghormati hukum.

“Penembakan ini adalah bukti nyata bahwa sebagian masyarakat kita sudah tidak takut hukum atau di hukum. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Amiruddin dengan nada tegas.

Menurut Amiruddin, advokat adalah bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. “Advokat bekerja untuk membela hak-hak kliennya sesuai hukum yang berlaku. Seyogyanya, profesi ini dihormati dan dijaga oleh masyarakat. Namun, kejadian ini justru mencoreng nilai-nilai hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” lanjutnya.

Keprihatinan terhadap Perlindungan Advokat

Amiruddin menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap advokat. Ia menyatakan bahwa tindakan seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

“Betapa mirisnya melihat perlindungan hukum bagi advokat yang bekerja untuk membela klien mereka. Jika kasus ini tidak mendapatkan perhatian serius, maka kepercayaan terhadap penegakan hukum di negara kita akan semakin tergerus,” ujarnya prihatin.

Keyakinan pada Kinerja Kepolisian

Meski mengecam keras tindakan pelaku, Amiruddin tetap optimis bahwa aparat kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Selatan, akan segera mengungkap kasus ini. Ia memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk segera menemukan pelaku.

“Saya yakin Polda Sulawesi Selatan sangat antusias dalam menangani kasus ini. Kami memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku penembakan ini,” tutup Amiruddin.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap advokat, mengingat pentingnya peran mereka dalam menjaga tegaknya keadilan di masyarakat.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!