Parepare – Dalam semangat perayaan Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menyelenggarakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Khusus (RK) Natal 2024. Acara yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom ini merupakan bagian dari program nasional yang memberikan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Acara tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andrianto, dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan di Indonesia. Di Lapas Parepare, Kepala Lapas Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., beserta jajaran struktural menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan.
Detail Penerimaan Remisi
Sebanyak 10 warga binaan Lapas Parepare menerima Remisi Khusus Natal 2024 dengan rincian:
2 bulan: 1 orang
1 bulan 15 hari: 2 orang
1 bulan: 6 orang
15 hari: 1 orang
Para penerima remisi berasal dari berbagai kasus hukum, seperti tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga pelanggaran perlindungan anak.
Makna Remisi sebagai Penghargaan
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa remisi adalah simbol penghargaan atas upaya perubahan diri yang dilakukan WBP.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan kemauan dan komitmen untuk menjadi individu yang lebih baik. Kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus berkembang dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Agus.
Komitmen Lapas Parepare
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan pentingnya program pembinaan berbasis kemanusiaan dalam mendukung perubahan perilaku WBP.
“Remisi adalah bentuk pengakuan atas usaha mereka untuk berubah. Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik, memotivasi WBP untuk aktif dalam pembinaan, dan mempersiapkan mereka agar dapat berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Totok.
Landasan Hukum dan Keadilan Sosial
Pemberian remisi ini diatur melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024. Hal ini menegaskan integrasi prinsip keadilan sosial dengan tujuan pembinaan yang manusiawi dan menghormati hak asasi manusia.
Saat ini, Lapas Parepare menampung 605 orang, terdiri dari 496 narapidana dan 109 tahanan. Dari jumlah tersebut, 10 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi Natal.
Semangat Natal dan Harapan Baru
Acara diakhiri dengan khidmat melalui nyanyian “Bagimu Negeri” dan sesi foto bersama jajaran Lapas. Kepala Lapas Totok Budiyanto menutup kegiatan dengan pesan penuh harapan:
“Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Semoga kedamaian dan kebahagiaan menyertai kita semua. Pemberian remisi ini mencerminkan semangat pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pembinaan berkelanjutan.”
Penyerahan remisi Natal di Lapas Parepare ini menjadi bukti nyata komitmen terhadap pembinaan yang inklusif, berlandaskan nilai kemanusiaan, dan keadilan sosial.