Makassar – Bea Cukai Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengadakan pertemuan guna membahas rencana kegiatan dan penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Pertemuan ini difokuskan pada penyusunan Rencana Kegiatan Pemanfaatan DBHCHT (RKP DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi DBHCHT dapat dimanfaatkan secara efektif, khususnya dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jeneponto. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, perwakilan Bea Cukai Makassar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai untuk meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran produk tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penggunaan DBHCHT tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetapi juga melibatkan Bea Cukai sebagai mitra strategis. Kami berharap melalui pertemuan ini, rencana kegiatan tahun 2025 dapat berjalan sesuai sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai Makassar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui perwakilannya menyampaikan komitmen untuk menggunakan DBHCHT dengan fokus pada bidang penegakan hukum dan pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan dana ini dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Harapannya, kerja sama ini mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” ungkap perwakilan Pemkab Jeneponto.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Bea Cukai Makassar dan Pemkab Jeneponto serta meningkatkan efektivitas penggunaan DBHCHT dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran produk tembakau ilegal.