Makassar – Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025, Bea Cukai Makassar menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Selayar. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas penyusunan Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP) DBHCHT, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Diskusi yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Makassar ini membahas strategi pemanfaatan DBHCHT untuk pengawasan peredaran rokok ilegal, yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah dalam mendukung program ketertiban industri tembakau nasional. Pemerintah Kabupaten Selayar mengungkapkan komitmennya untuk memastikan alokasi anggaran ini digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. “Pemanfaatan DBHCHT bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif rokok ilegal. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat memastikan DBHCHT berdampak signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, DBHCHT juga direncanakan untuk mendukung berbagai program lain yang selaras dengan kebijakan nasional, seperti pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal. Pemkab Selayar menekankan pentingnya perencanaan matang agar implementasi kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong efektivitas pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Selayar untuk tahun 2025. Dengan sinergi yang terus ditingkatkan, Bea Cukai Makassar dan Pemkab Selayar optimis dapat menciptakan dampak positif bagi perekonomian daerah dan keberlanjutan pengawasan hukum di sektor tembakau.