Makassar – Bea Cukai Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Bone menggelar pembahasan intensif terkait Rencana Kegiatan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (RKP DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT, khususnya di bidang penegakan hukum, demi pengawasan peredaran rokok ilegal yang lebih efektif.
Dalam pembahasan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Makassar, kedua pihak menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah untuk memastikan penggunaan DBHCHT sesuai dengan peruntukannya. Fokus utama diarahkan pada peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Makassar menyatakan, “Kami berharap melalui kerjasama ini, pelaksanaan program di bidang penegakan hukum dapat berjalan lebih terarah dan efektif. Pengawasan peredaran rokok ilegal tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian usaha kepada pelaku industri yang taat aturan.”
Pemkab Bone menyampaikan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan program-program yang dirancang melalui DBHCHT. Dengan alokasi yang tepat, DBHCHT diharapkan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak positif pada pembangunan daerah.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian koordinasi yang direncanakan untuk menyusun program-program prioritas yang berdampak nyata. Dengan kolaborasi yang erat, Bea Cukai Makassar dan Pemkab Bone optimistis dapat mendorong efektivitas pemanfaatan DBHCHT secara menyeluruh.
Melalui langkah ini, diharapkan pemanfaatan DBHCHT Tahun 2025 dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan negara.