Parepare – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Di Lapas Kelas IIA Parepare, sebanyak 458 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggunakan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang telah disediakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyatakan komitmen penuh terhadap pelaksanaan pemilu yang inklusif. “Kami bangga menjadi bagian dari proses demokrasi ini. Hak suara WBP adalah wujud nyata keadilan dan kesetaraan yang diamanatkan UUD 1945. Tidak ada satu pun suara yang terabaikan,” tegasnya.

Fasilitas Khusus untuk WBP
Penyelenggaraan TPS Khusus ini diikuti dengan berbagai upaya pendukung, antara lain:
Penyediaan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Surat Pindah Memilih.
Pendampingan langsung dari petugas pemilu untuk memastikan kelancaran proses.
Kerja sama intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sinergi Lintas Instansi
Dukungan penuh dari KPU Kota Parepare, Bawaslu, dan berbagai instansi terkait memastikan seluruh proses berjalan tanpa hambatan. Kolaborasi ini memberikan ruang partisipasi aktif bagi WBP dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa.
Semangat Demokrasi Tanpa Batas
Momen ini menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat umum, tetapi juga WBP yang tetap memiliki hak konstitusional. Pilkada di TPS Khusus Lapas Kelas IIA Parepare mengusung pesan penting bahwa setiap suara, tanpa terkecuali, memiliki makna besar dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Mari sukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan semangat kesetaraan! Setiap suara adalah kontribusi nyata untuk masa depan bangsa.