Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur. Acara berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.
Kapolda didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., dalam memaparkan rincian kasus kepada media.

Pengungkapan Kasus TPPO
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa selama bulan November 2024, Polda Sulsel bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 36 kasus TPPO. Dari jumlah tersebut, enam kasus ditangani langsung oleh Polda Sulsel, sementara 30 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran.
Rincian Kasus TPPO:
Pekerja Migran Indonesia
Jumlah laporan polisi: 4
Tersangka: 4 orang
Barang bukti: 1 unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, dan KTP.
Pasal yang disangkakan: Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Eksploitasi Seksual
Jumlah laporan polisi: 32
Tersangka: 35 orang (28 laki-laki, 7 perempuan)
Barang bukti: Uang tunai Rp15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan 12 buah kondom.
Korban: 41 orang (31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur).
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolda menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, khususnya ke luar negeri. “Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi perdagangan orang,” tegasnya.
Kasus Pembunuhan di Luwu Timur
Selain TPPO, Kapolda Sulsel juga memaparkan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan korban JS (23) di Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial A (23) diduga melakukan serangkaian tindak pidana berupa penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan pendalaman terkait motif serta modus operandi kasus ini,” ujar Kapolda.
Komitmen Polda Sulsel
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berupaya memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari kejahatan perdagangan orang dan tindak kekerasan lainnya,” tutupnya.
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulsel dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Sumber : Akun Ig Polda Sulsel