banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Satreskrim Polrestabes Makassar Bongkar Kasus Judi Online, Lima Pelaku Ditangkap

Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus judi online yang semakin masif di tengah masyarakat. Lima pelaku berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda di Kota Makassar dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (16/11/2024).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin sore (18/11/2024).

“Di lokasi pertama, yakni sebuah rumah kos di Jalan Hertasning, kami mengamankan dua pelaku berinisial RAW dan WAM. Keduanya terlibat dalam judi online jenis High Domino Island, menggunakan 11 ribu akun yang dibuat secara otomatis,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dari penyelidikan, diketahui para pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama satu tahun, dengan tujuh bulan terakhir beroperasi di Makassar setelah sebelumnya beraksi di Bali. Total hasil kejahatan mereka mencapai Rp 700 juta, dengan pendapatan bulanan rata-rata Rp 60 juta.

Jaringan Luas dengan Dukungan Endorse dan Penjualan Chip
Selain itu, lokasi kedua di Tanjung Bunga mengungkap pelaku berinisial CA, seorang endorse yang aktif mempromosikan judi online melalui media sosialnya dengan 30 ribu pengikut.

“CA memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mendukung aktivitas judi online, yang merupakan bagian dari jaringan besar,” tambah Kombes Pol Ngajib.

Di lokasi ketiga, sebuah kios di Tanjung Bunga, polisi menangkap dua pelaku lain, KH dan AI. Mereka terlibat dalam penjualan chip judi seharga Rp 55 ribu per miliar chip.

Kasus keempat melibatkan tersangka berinisial MB, yang menggunakan situs judi online Hiwigame untuk menjalankan aksinya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit layar monitor, tiga CPU, tiga keyboard, modem, 222 kartu provider, sejumlah ponsel, dan kartu ATM.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk mengejar bandar besar yang teridentifikasi berada di Kota Padang,” tegas Kapolrestabes.

Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah serius Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.

Sumber : Humas Polrestabes Makassar

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!