Makassar – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Makassar melaksanakan Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyertakan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Selama operasi, tim Bea Cukai Makassar aktif memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Edukasi ini mencakup panduan mengenali pita cukai asli, yang disampaikan melalui diskusi langsung serta pembagian poster dan stiker informatif. Langkah ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, hal ini juga merugikan negara,” ujar perwakilan Bea Cukai Makassar.
Operasi ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Makassar dalam menegakkan peraturan dan melindungi kepentingan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, target pengendalian rokok ilegal di wilayah Makassar dan Gowa diharapkan dapat tercapai secara optimal.