MAROS — Kepolisian Resor Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Korban, seorang remaja berinisial AS (15), yang bekerja sebagai karyawan koperasi, diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka SA (36), seorang pedagang sate yang beralamat di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa kesal tersangka yang sering ditagih hutang oleh korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa berawal saat korban menagih hutang kepada tersangka. SA beralasan bahwa uangnya ada di rumah, dan kemudian membawa korban dengan sepeda motor. Namun, saat dalam perjalanan, tersangka mengarahkan korban ke tempat yang sepi dan gelap, bukan ke rumahnya. Di tempat kejadian, sempat terjadi percekcokan yang memuncak hingga tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Modus yang digunakan tersangka meliputi pemukulan dan pencekikan hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret tubuh korban dan membuangnya ke sungai.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, serta telepon genggam milik korban dan tersangka. Berdasarkan tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal.
Polres Maros terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan peringatan keras atas tindak kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Maros.
Sumber : IG. Polres Maros