Makassar – Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Front Pembebasan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi di depan kantor DPRD Makassar pada Selasa (12/11/2024). Kedatangan mereka disambut oleh Komisi C DPRD Makassar, yang menerima aspirasi terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh beberapa pertokoan di Jalan Bontolempangan.
FPR Sulsel menyampaikan keluhan mengenai dugaan tidak dimilikinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), serta sejumlah izin usaha yang diperlukan oleh pertokoan di kawasan tersebut. Mereka meminta pihak DPRD mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini demi kepentingan masyarakat.
Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Azwar dari Fraksi PKS, didampingi Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli (Fraksi PPP), Sekretaris Komisi C, Ray Suryadi (Fraksi Mulia), serta anggota Komisi C lainnya, yaitu Irwan Hasan (Fraksi PPP) dan Imam Musakkar (Fraksi PKB).
Menanggapi tuntutan ini, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar, menyampaikan komitmen pihaknya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Komisi C akan mengagendakan pertemuan khusus dengan memanggil pemilik dan pengelola pertokoan yang diadukan. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilaporkan oleh FPR Sulsel.
“Kami akan segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan menentukan langkah apa yang akan kami ambil,” ujar Azwar.
Aksi ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap tata kelola perizinan dan kepatuhan hukum yang dinilai berdampak pada kelancaran dan kenyamanan lalu lintas di wilayah Makassar. Komisi C DPRD Makassar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan setiap izin yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.